Baca Juga : Pesona Cantiknya Naomi Zaskia, Wanita 22 Tahun yang Digosipkan Dekat dengan Sule
Apalagi penggunaan kontrasepsi tersebut dilakukan karena dipaksa.
Hak spesifik untuk menentukan pemakaian kontrasepsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan (RUU PKS).
Sayang, aturan ini masih juga belum disahkan DPR.
Padahal RUU PKS sudah masuk menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2016.
Baca Juga : Tampak Tak Terima, Begini Ekspresi Luna Maya Saat Melaney Ricardo Sebut Dirinya Sebagai Vanessa Angel
Karena itu Teman Rakyat ikut mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS, setidaknya sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir.
Karena bila periode ini terlewati tanpa mengesahkan, maka kita semua harus berjuang kembali dari nol untuk memasukkan RUU Perempuan ke Prolegnas Prioritas.
Buat kamu, yang juga ingin menghapus segala bentuk kekerasan seksual di Bumi Pertiwi, bisa ikut ambil bagian mendesak pengesahan RUU PKS dengan memberikan opinimu di laman TemanRakyat.
Buka tulisanmu dengan, “Saya setuju,” lalu lanjutkan dengan alasan dukunganmu.
Berikan dukunganmu di sini sekarang.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Dianita Anggraeni |