Grid.ID - Hubungan Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) yakni Liu (nama samaran) dengan Bunga (nama samaran), gadis asal Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir.
Berdasarkan informasi yang didapat, gagalnya hubungan pernikahan kedua sejoli tersebut diduga disebabkan karena miskomunikasi kedua pihak.
Terutama masalah adminitrasi yang tidak dapat dilengkapi.
Seperti disampaikan Kapolsek Mandor Iptu Anuar Suarifudin melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Yakob yang menghadiri kegiatan mediasi terkait perkawinan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor tersebut, Kamis (10/1/2019) malam.
Memang rencana perkawinan Bunga dangan Liu tidak berjalan mulus.
Baca Juga : Selingkuh dengan Mahasiswi, Sang Istri Terpukul Melihat Suaminya di Kamar Kos
Baru menghitung hari, administrasi atau surat-surat dalam proses pengurusan belum selesai.
Hingga pada akhirnya perkawinan tersebut dibatalkan oleh kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Bripka Yakob menyampaikan, kedua belah pihak sudah membuat suatu kesepakatan bersama dan disaksikan Bhabinksmtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keluarga dan pihak Liu.
Dimana isi dari surat pernyataan tersebut, keduanya tidak saling menuntut atas kejadian tersebut dan mereka membatalkan perkawinan adat yang sudah dilaksanakan.
"Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua pihak. Dalam kegiatan tersebut semua berjalan aman, lancar dan mulus," kata Bripka Yacob.
Cara Urus Nikah dengan WNA
Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antarnegara.
Pahami tata cara ngurus pernikahan dengan WNA.
Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri.
Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara.
Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di Indonesia saja ataupun sebaliknya.
BPersyaratan dari pihak calon pengantin WNA
Baca Juga : Disebut Bertarif Rp 80 Juta, Vanessa Angel Cuma Dapat Rp 35 Juta, Ternyata Begini Pembagian Hasilnya
* Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
* Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
* Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
* Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
* Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta (Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag) Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.
Perkawinan campuran non-Islam
Untuk pasangan yang beragama di luar Islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.
Pastikan Anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan Anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |