"Kemudian anggota kepolisian melajukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil mengamankan 10 orang tersebut," ujarnya.
Akibatnya, dua orang dari kelompok tersebut terkena luka tembak di bagian kaki kiri dan pinggang atas sebelah kiri.
Baca Juga : Kericuhan di Rutan Kelas IA Solo: Tak Jelas Sebabnya, 30 Orang Pembesuk Tahanan Bentrok dengan Narapidana
Sedangkan anggota Resmob Polda Jateng terkena sabetan pedang di sebelah bahu kanan.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yang ditangkap antara lain 8 buah anak panah, 1 buah tongkat T, 1 buah soft gun, 13 buah tongkat kayu,1 buah palu,1 buah sabit, 2 buah belati, 3 buah parang, dan 1 buah samurai .
Selain itu juga diamankan 1 buah batako, 1 buah tembak panah, 4 buah HP android dan 1 buah Hp kecil .
Baca Juga : Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H, Catat Tanggal dan Rute Kirab Kebo Bule Keraton Surakarta
Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan para pelaku yang ditangkap sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |