"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Kombes Pol Ribut.
Baca Juga : Pujangga Kraton Surakarta Ramalkan Munculnya Jaman Edan, Kapan itu Terjadi?
Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku yang diamankan tersebut akan dibawa ke Polda Jateng.
Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lain yang ikut terlibat di dalamnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |