"Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dimana hal itu dilakukan lantaran ia sudah pisah ranjang dengan istrinya, sejak tahun 2003. Lantaran pelaku ini sering memandikan korban sejak masih kecil, dan tidak ada penyaluran birahi, ia pun melakukan perbuatan itu,” tambahnya.
AKP Deni mengungkapkan, selama lima kali disetubuhi, korban tidak pernah melakukan perlawanan.
Namun hal ini bukan disebabkan korban kelainan mental, tetapi ia takut terhadap ayahnya yang berwatak keras.
“Mental pelaku dan korban ini sama-sama nomal. Tapi korban tak melawan, karena takut. Segala hal yang terjadi di dalam rumah tangga, semuanya atas kontrol pelaku. Jadi korban seperti merasa tak memiliki kebebasan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kondisi korban saat ini normal,” ujarnya.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Bali dengan judul,
Ayah di Gianyar Rudapaksa Putrinya Saat Rumah Ramai, Terungkap Fakta ini Hingga Dibilang Kebablasan
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |