Grid.ID - Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.
Ironisnya, ia selingkuh pada saat istrinya tengah hamil 8 bulan.
Perempuan selingkuhan Wahyudi ternyata adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga : Disindir Pura-pura oleh Mbah Mijan, DJ Katty Butterfly Berikan Bukti Kalau Dirinya Benar-benar Hamil!
Perselingkuhan Wahyudi ini sudah membuat tetangganya hamil anaknya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Curhat Bahagia Momo Geisha Saat Tahu Positif Hamil: Tuhan Ngasih Akhirnya!
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017.
Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.
Baca Juga : Kylie Jenner Hamil Anak Kedua? Ini Tanggapannya yang Bikin Ngakak!
Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi.
Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.
Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Shezy Idris, Sang Suami Sebut Dirinya Selingkuh!
"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.
Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakarta selama sekitar sebulan.
Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sering Disebut Selingkuh, Raffi Ahmad Punya Trik Jitu Jaga Kepercayaan Nagita Slavina
"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.
Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No.
Baca Juga : Postingan Mahasiswi Kupang yang Kepergok Selingkuh Bersama Dosennya: Tangan Tuhan Beri Kemenangan
35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk.
Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.
Baca Juga : Tak Hanya Narkoba, Aris Idol Juga Pernah Terlibat Kasus KDRT dan Perselingkuhan
"Saya sangat menyesal," ucapnya.
Wahyudi mengaku bahwa dirinyalah yang menyebabkan Melati hamil.
"Pertama kali dia saya gauli di kebun sengon," imbuhnya.
Karena ketagihan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengulangi hingga sebanyak lima kali.
"Saya benar-benar tak bisa menahan nafsu, meski sudah punya istri dan anak," beber tersangka.
"Makanya, meski istri lagi hamil besar, saya tetap nekat selingkuh dengan dia (Melati)," imbuh Wahyudi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judul, "Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil"
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |