Serka Yudha menghadiri sidang perdananya dengan didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik.
Di hadapan majelis hakim, Serka Yudha mengakui telah melakukan pinjaman Rp30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.
Namun, ia menampik bahwa dirinya mengatakan kepada korban bahwa statusnya adalah bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.
"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah. Terus yang kedua, waktu di dalam (rumah korban), orangtua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.
"Sampai di sana (di rumah NN) dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus.
Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya. Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Janji Menikahi Gadis Diingkari, Oknum TNI Ini Diadili di Pengadilan Militer Jogja
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |