GRID.ID - Fakta Vanessa Angel ditahan karena melanggar UU ITE menjadi perbincangan publik.
Pasalnya fakta Vanessa Angel ditahan resmi dilakukan oleh Polda Jatim pada Rabu, (30/1/2019) lalu.
Fakta Vanessa Angel ditahan mulai dari kondisi terkini hilangnya barang bukti hingga reaksi sang ayah.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka Baru Prostitusi Online, Ada 21 Nama Artis!
Lantas apa saja fakta Vanessa Angel yang baru saja di tahan di Polda Jatim?
Tentu saja ada beberapa fakta dibalik Vanessa Angel ditahan oleh Polda Jatim.
Melansir dari berbagai sumber, Grid.ID merangkum beberapa fakta mengenai penahanan Vanessa Angel lantaran dianggap melanggar UU ITE terkait keterlibatannya pada kasus prostitusi online.
Baca Juga : Jatuh Pingsan, Vanessa Angel Gunakan Kursi Roda Saat Tiba di RS Bhayangkara Surabaya
Dilansir Grid.ID dari laman Suryamalang.com, Vanessa Angel sebelumnya melakukan pemeriksaan di markas Polda Jatim pada Rabu (30/1/2019) malam setelah jalani pemeriksaan selama 12 jam.
Pemeriksaan terhadap Vanessa Angel dilakukan pada Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 hingga 22.49 WIB.
Pasca jalani pemeriksaan, Vanessa Angel kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga : Pingsan Pasca Pemeriksaan, Begini Kondisi Vanessa Angel Saat Ini
Berikut ini 10 fakta Vanessa Angel ditahan pasca jalani pemeriksaan kesehatan.
1. Alasan Penahanan Vanessa Angel
Dilansir Grid.ID dari laman kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyampaikan alasan Vanessa Angel ditahan lantaran pertimbangan objektif penyidik, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Baca Juga : Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit, Kekasih: Aku Minta Sedikit Bantuan Doanya
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Tak pelak, keputusan ini menyebabkan Vanessa Angel harus merasakan dinginnya hotel prodeo terhitung sejak hari ini, yakni Selasa (30/1/2019).
2. Vanessa Angel Akan Menghuni Sel Tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Baca Juga : Ditahan, Vanessa Angel Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dilansir Grid.ID dari Surya Malang, Vanessa Angel yang resmi ditahan pada 30 Januari 2019 akan mendiami sel tahanan Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Surya.
Berdasarkan informasi yang dilansir laman Surya.co.id, Vanessa Angel akan menjadi penghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Jadi Buron, Ini Unggahan Terakhirnya
3. Akan Jalani Masa Tahanan Selama 20 Hari
Vanessa Angel akan menjalani hukuman penjara dan menjadi penghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Terhitung pada 30 Januari 2019 hingga 20 hari ke depan, maka Vanessa Angel akan bebas pada 19 Februari 2019 sebelum akhirnya putusan penahanan diberikan.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," papar Frans.
Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, Meragukan Alasan Penyidik Menahan Kliennya
4. Vanessa Angel Melanggar UU ITE Terkait Kasus Prostitusi Online
Artis 27 tahun itu diduga telah melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Hal ini diketahui setelah Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dan video dirinya kepada muncikari.
Dilansir Grid.ID dari YouTube iNews Talkshow & Magazine, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan Karena Penyebaran Foto dan Video Asusila, Polisi Tempatkan di Sel Khusus Polda Jatim
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
"Dan dia (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung, dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya," pungkasnya.
5. Hubungan Vanessa Angel dan Keluarganya
Baca Juga : Ditanya Soal Statmen Kekasih Vanessa Angel, Ini Respons Pengacara Keluarga
Beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel mengaku tak ada dukungan dari pihak keluarga.
Tak hanya itu, Vanessa juga mengatakan bahwa dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
Namun hal tersebut dibantah oleh sang ayah, kakek dan nenek, hingga adiknya.
"Pengertian dia tulang punggung keluarga ya berbeda. Dia suka kasih beberapa aja. Saya tidak tahu maksudnya apa,” ujar Dody Sudrajat, ayah Vanessa Angel saat ditemui di Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Orang Tua Akan Angkat Bicara Esok!
"Ini menjatuhkan saya, seolah saya tidak kerja, Vanessa benar kasih uang, tapi saat ulang tahun dan lebaran aja,” tukasnya.
6. Vanessa Angel Pingsan setelah jalani 12 jam pemeriksaan
Dilansri dari Suryamalang.com, setelah jalani 12 jam pemeriksaan polisi, Vanessa Angel dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.
Namun saat meninggalkan markas Polda Jatim, Vanessa Angel diketahui jatuh pingsan.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Inilah Unggahan Terakhir sang Kekasih, Bibi Ardiansyah : Mohon Doanya yang Baik
Saat Vanessa keluar, seorang pria bertubuh bongsor berkemeja putih dan celana kain hitam berupaya membuka jalan menuju mobil Toyota Innova putih L 1700 WO yang tengah menantinya.
Saat hendak masuk mobil, Vanessa tampak lemas, pakaian yang dikenakannya basah, dan mulai tak sadarkan diri ketika melewati pintu utama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Mas, mundur dong mas mundur, orang sakit loh ini, waduh, ini orang sakit, tolong kasih jalan, permisi, permisi! Bisa dibilangin tidak, ada orang mau mati malah moto!" bentak pria bertubuh bongsor tersebut sembari mendorong sejumlah pewarta yang menanti Vanessa di halaman Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Bingung dan Minta Keadilan
7. Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara
Frans menyebut bila penahanan atas Vanessa Angel ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 208 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"
Vanessa Angel dapat diancaman bui selama paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
8. Respon Ayah Vanessa Saat Sang Putri Ditahan
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ayah Vanessa Angel tampak pasrah dan mengaku sedih atas penahanan putrinya.
"Sedih, sudah pasti sedih," ungkap Doddy Sudrajat saat ditemui Grid.ID di kawadan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dilansir Grid.ID dari laman tribun seleb, ayah Vanessa Angel bersedia menjadi penjamin penangguhan untuk sang anak.
Sebagai ayah, Dody ingin hadir dan memberi perlindungan terhadap Vanessa. Setidaknya bisa memberi jaminan untuk penangguhan penahanan.
Namun, Dody Sudrajat belum bisa menyerahkan KTP-nya kepada kuasa hukum Vanessa Angel sebagai penjamin. Sebab, ia ingin berkonsultasi lebih dulu pada kuasa hukumnya terkait hal itu.
"Saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum saya Bang Zakir, kalau KTP kan sudah masuk ke masalah hukum," kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Tak Kuasa Membendung Air Mata, Vanessa Angel Menangis Saat Dirinya Resmi Ditahan di Polda Jatim
9. Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penahanan Vanessa Angel
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku tak memahami alasan penyidik menahan kliennya.
"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ujar Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Milano juga meragukan dugaan polisi bahwa kliennya akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga : Alasan Vanessa Angel Ditahan untuk Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila, Menghilangkan Barang Bukti?
"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi.
10. Kondisi Terkini Vanessa Angel
Melalui akun Instagram sang kekasih, kondisi terkini Vanessa Angel diketahui tengah terbaring di rumah sakit pasca pemeriksaan 12 jam.
Baca Juga : Vanessa Angel Jadi Tersangka, Sang Artis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 1 Miliar
"Subhanallah... Kondisi vanessa adzan saat ini (ditemani adik sepupu dari Alm. Ibu kandung vanessa) sempat pingsan semalam saat sedang pemeriksaan di polda jatim dan kini dibawa kerumah sakit di sby, subuh ini aku memohon, meminta kepada kalian aku minta sedikit bantuan doanya ya yg terbaik untuk vanessa," tulis @bibliss seperti Grid.ID kutip pada Kamis (31/1/2019)
Kondisi terkini Vanessa Angel yang lemah danterbaring sakit tampak dibagikan oleh sang kekasih, Bibi Ardiansyah.
Bibi mengabarkan saat ini Vanessa Angel ditemani oleh sapupu dari pihak Alm. ibu kandungnya. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,YouTube,Instagram,grid.id,Tribunseleb,suryamalang |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |