Baca Juga : Ashanty Sebut Perjuangan Anang Hermansyah Masuk DPR Demi RUU Permusikan
RUU tersebut dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi," tulis mereka.
Rara Sekar, mantan vokalis grup Banda Neira menyebutkan ada 19 pasal yang bermasalah.
Baca Juga : Ashanty Sebut Jerinx SID Tak Pernah Hadir Untuk Ikut Ngobrol Soal RUU Permusikan
Dirinya menyebut tidak adanya kejelasan terkait apa dan siapa yang menjadi target pasal tersebut.
Sementara itu penyanyi solo, Danilla menuturkan kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.
"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujarnya.
Baca Juga : Aurel Ungkap Alasan Anang Hermansyah Tidak Jawab Komentar Jerinx SID Tentang RUU Permusikan
Terkait hal tersebut, Anang Hermansyah selaku anggota komisi X DPR RI yang juga ikut andil dalam RUU tersebut berikan responnya.
Dikutip Grid.ID dari video yang diunggah di Youtube melalui channel Dunia Manji, Anang memberikan responnya.
Dalam wawancaranya dengan Anji, Anang menjelaskan hal-hal yang dipermasalahkan dalam RUU tersebut.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,YouTube,Instagram |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |