Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung pun menerangkan bahwa penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani sudah dapat dipastikan untuk dilakukan hari ini.
Namun demikian, Richard mengatakan pihaknya belum bisa memberi tahu seperti apa teknis pemindahan penahanan tersebut.
“Penetapan sudah, ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” ujar Richard.
Baca Juga : Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Cepat-cepat Pulang Dari Liburan untuk Dukung Anak-anak
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah diputuskan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.
Usai persidangan, Ahmad Dhani pun langsung digelandang ke Rutan Kelas I Cipinang.
Baca Juga : Jenguk Ahmad Dhani ke Penjara Bersama Mulan Jameela, Safeea Ahmad Jerit-jerit Minta Sang Ayah Pulang
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Source | : | GridHot.ID,Tribun Madura |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |