Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Pemindahan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Kelas I Surabaya diutarakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Madura, Widha Indra mengatakan pemindahan sel tahanan Ahmad Dhani merujuk pada surat dari Kejari Surabaya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan meminta izin pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujar Widha Indra seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Madura, Rabu, (6/2/2019).
Pemindahan sel tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya antara lain untuk menjalani sidang kasusnya yang kedua.
Baca Juga : Hari Libur, Tak Ada Kerabat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung pun menerangkan bahwa penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani sudah dapat dipastikan untuk dilakukan hari ini.
Namun demikian, Richard mengatakan pihaknya belum bisa memberi tahu seperti apa teknis pemindahan penahanan tersebut.
“Penetapan sudah, ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” ujar Richard.
Baca Juga : Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Cepat-cepat Pulang Dari Liburan untuk Dukung Anak-anak
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah diputuskan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.
Usai persidangan, Ahmad Dhani pun langsung digelandang ke Rutan Kelas I Cipinang.
Baca Juga : Jenguk Ahmad Dhani ke Penjara Bersama Mulan Jameela, Safeea Ahmad Jerit-jerit Minta Sang Ayah Pulang
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga diketahui masih harus menjalani proses peradilan dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.
Karenanya, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
Baca Juga : Mbak You Terawang Ahmad Dhani yang Lebih Pilih Dunia Politik Ketimbang Musik
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Tim kuasa Ahmad Dhani pun mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Ajukan Banding, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Ada Kesewenang-wenangan dalam Hukum
Pasca 5 hari ditahan, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela mengajak kedua buah hatinya, Safeea Ahmad dan Ahmad Syailendra Aerlangga, menjenguk Ahmad Dhani pada Senin (4/2/2019).
Kepada awak media, salah satu sahabat Ahmad Dhani, Camelia Malik sempat menceritakan situasi saat Mulan Jameela dan anak-anaknya mengunjungi Ahmad Dhani di dalam Lapas.
Camelia menuturkan dirinya menyaksikan langsung bagaimana putri Dhani satu-satunya, Safeea Ahmad, menangis histeris lantaran meminta sang ayah pulang.
Baca Juga : Sempat Ingin Dijebloskan Ahmad Dhani ke Penjara, Farhat Abbas: Tiba-tiba Kebalikan
"Dia (Mulan) banyak main sama anak-anak. Dia konsentrasi sama anak yang dua itu, terutama si Fea, dia luar biasa jerit-jerit pengin bapaknya pulang," tutur Camelia.
(*)
Source | : | GridHot.ID,Tribun Madura |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |