Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.
"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.
FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diberitakan, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video mesum yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari rekaman video terlihat bahwa tindakan asusila itu itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Video mesum ada dua berdurasi 1 menit 20 detik dan 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.
Mengetahui bahwa videonya telah disebar, mantan kekasihnya itu melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).
Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |