Grid.ID - Masyarakat kembali dibuat heboh oleh perbuatan tak senonoh dua remaja yang dimabuk asmara.
Belum lama ini beredar di WhatsApp (WA), kasus video gadis Mojokerto sebanyak dua adegan yang ditangani polisi akhirnya berujung pada tersangka.
Tersangka pemeran video sekaligus penyebarnya ditangkap anggota Polres Mojokerto, Jawa timur (Jatim).
Tampang pemeran pria sekaligus penyebar video asusila itu beredar di grup-grup media sosial (medsos).
Si pria itu diduga sakit hati karena diputuskan pacarnya sehingga nekat menyebarkan video mesum mereka.
Baca Juga : Tangis Avriellya Shaqila Pecah Saat Menceritakan Perjalanan Hidupnya Hingga Terlibat Prostitusi Online
Alhasil polisi memburunya dan kini berhasil ditangkap.
Setelah sempat buron selama tiga pekan, FA (22), penyebar sekaligus pemeran video mesum Mojokerto akhirnya diringkus polisi.
Penyebar video mesum asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto di kediaman neneknya.
Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.
"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.
FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diberitakan, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video mesum yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari rekaman video terlihat bahwa tindakan asusila itu itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Video mesum ada dua berdurasi 1 menit 20 detik dan 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.
Mengetahui bahwa videonya telah disebar, mantan kekasihnya itu melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).
Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Baca Juga : Kurang Bersyukur, Pria Asal India Menyesal Dilahirkan ke Dunia
Sebelumnya, videm mesum juga tersebar di Mojokerto.
Tersangka penyebar video mesum melalui aplikasi WhatsApp atas nama Fuad Nur Afifudin (20) diringkus Polres Mojokerto.
Fuad yang kini jadi tersangka penyebar video mesum Mojokerto melakukannya diam-diam merekam sejoli mesum di Warung yang ada di Trawas.
Fuad dibekuk di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12) sekitar pukul 21.00
Fuad mengaku, hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bercumbu di sebuah warung.
Fuad merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gawai secara diam-diam.
"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12).
Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana.
Fuad pun terdorong untuk merekamnya dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.
"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.
Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di status WhatsApp. Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.
"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Warung Saudara Kasdi.
Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.
Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter.
Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.
"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.
Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut. Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gawai sekaligus.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian.
Nantinya, pelaku tersebut sementara akan dijadikan sebagai saksi.
"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, warga Mojokerto dihebohkan dengan kiriman pesan berantai melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Kiriman pesan itu berupa video tak seronok yang dilakukan pasangan muda-mudi.
Dalam video terlihat dua sejoli itu melakukan perbuatan mesum.
Mereka melakukan perbuatan tersebut di sebuah bangunan non permanen (gubuk) yang di samping kiri-kanan ditutup oleh banner iklan rokok.
Informasi sementara, diduga lokasi perbuatan mesum dilakukan di sekitar kawasan warung di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Saat asik berbuat mesum, salah seorang pengunjung merekamnya dari balik lubang banner penutup gubuk. Sembari bermesraan, salah satu pasangan terlihat mengawasi keadaan sekitar.
Namun, mereka tidak sadar jika tengah direkam oleh seseorang yang berada di hadapannya.
Hingga kini tak jelas siapa yang mengirim video berantai ini.
Tak hanya satu video, pengirim mengirimkan tiga video adegan mesum sebanyak tiga file dengan orang yang berbeda.
Durasi ketiga video tidak lama, rata-rata 30 detik.
Video tersebut dikirimkan ke sejumlah grup dan personal chat.
Pengiriman video secara berantai dilakukan pada Minggu (16/12) malam sekitar pukul 22.00.
Link video viral siswi dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhubungan intim layaknya suami istri juga tersebar di grup-grup WhatsApp (WA) di Jatim.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak sekolah dan kepolisian.
Pemeran video viral itu adalah siswi dan siswa SMP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.
Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.
Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.
Baca Juga : Perlakuan Keji Seorang Ayah yang Tega Memperkosa Putri Kandungnya Sendiri
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.
Ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.
Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.
Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.
"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.
Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.
"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.
Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.
"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah. Akhirnya dikembalikan ke keluarga," kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.
Baca Juga : Sadis! Seorang Ibu Tega Pukuli Bayinya Hingga Tewas Cuma karena Menolak Minum Susu
Agus menuturkan setelah video viral tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun.
"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.
Direkam dan Disebar Sendiri oleh Pemeran Pria
Video viral pasangan pelajar yang beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun, ternyata direkam dan disebar oleh pelaku pria dalam adegan video itu.
Hal itu disampaikan, oleh Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, tempat pelaku berinisial R sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019) siang.
"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian dibagikan di grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aaan.
Dia menuturkan, setelah video itu menyebar, pelaku berinisial R dipanggil oleh guru BK untuk dimintai keterangan.
Namun, pada saat itu, R sempat mengelak, dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah ditunjukan sejumlah bukti rekaman video, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Setelah itu, berdasarkan kesepakatan keluarga dan kepala desa tempat tinggal pelaku, akhirnya R dipindah sekolah.
Cemburu Jadi Alasan Pelajar SMK di Madiun Sebarkan Video
Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesumnya dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.
"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya.
Dia mengatakan, awalnya, video mesum tersebut digunakan sebagai status Whatsapp oleh R, namun ternyata video itu tersebar di grup pelajar, hingga alumni sekolah. (*)
Artikel ini pernah tayang di Surya.id dengan judul Viral di WhatsApp (WA), Video Gadis Mojokerto Ada 2 Adegan, Seperti ini Tampang Pemerannya
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |