Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Ditengah ramai-ramai kasus pasangan yang dihakimi warga, seorang netizen berikut ini beberkan fakta mengejutkan.
Akun Facebook bernama Amelia Lia kisahkan cerita yang mungkin tak diketahui banyak orang.
Tulisnya dalam kolom ">komentar sungguh mengejutkan.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menciduk 6 orang terkait kasus penganiayaan pada pasangan yang dituduh mesum di Cukupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan 6 tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, serta N.
Mengejutkan, ternyata ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
(Baca juga: Nafa Urbach Pamer Pose Begini, Netizen: Menggoda Iman!)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, menurut Kapolresta Tangerang, T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali."
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |