Tugas tim ini akan membekuk pelaku pengunggah video penganiayaan dan viral di jagad media sosial.
Saat ini, polisi tengah berusaha untuk menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut dari peredaran.
"Pengunggah video kami buru karena melanggar hak privasi orang lain."
"Juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik."
(Baca juga: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)
Kini berbagai informasi tengah dihimpun.
Pihak kepolisian meminta semua pihak agar tak menyebarluaskan video tersebut agar tak tersangkut persoalan hukum.
"Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan."
Baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama Yuni rusmini menulis hal mengejutkan.
Dikatakannya, Polisi justru menyebut video viral penelanjangan dan pengarakan tersebut bukanlah pasangan mesum.
(Baca juga: Setya Novanto Kirim Surat ke KPK, Isinya Bikin Ngamuk Banyak Orang Indonesia)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |