Dalam sidang perdana yang digelar besok, Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra akan membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.
Baca Juga : Selfi KDI Sebut Kekasih Bulenya Telah Sukses Rebut Hati Sang Anak
Rencananya, tim JPU akan mendakwakan setidaknya dua pasal kepada kedua terdakwa.
Dakwaan pasal primair yang diberikan kepada Aco dan Firman ialah pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Firman dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3, ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelum mengambil telepon genggam Imran, kedua terdakwa memang memotong tangan korban hingga telapak tangan korban terputus.
"Saya yang tebas (dengan parang). Bukan saya yang bawa (parang) tapi Aco. Saya diajak juga," ujar Firman.
Baca Juga : 3 Keputusan Barbar Bakal Dilakukan Amerika Jika Perundingan Nuklir dengan Korut Gagal
Baca Juga : Tampil Santun dan Tetap Cetar, Begini Gaya Calon Istri Reino Barack Syahrini dengan Hijab Motif
Dua pelaku begal Aco dan Firman membantah bila kejahatan yang dilakukannya kepada Imran adalah hal yang disengaja.
"Tidak ada niat sama sekali," kata Emmang, eksekutor pemotong tangan Imran.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunTimur.com, Polrestabes Makassar merilis kasus Begal Sadis Potong Tangan korbannya ini di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis 29 November 2018 lalu.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |