Lima pelaku begal berhasil diamankan di tempat berbeda.
Baca Juga : Adik Ahok Bantah Tak Merestui Pernikahan Sang Kakak
Baca Juga : Deretan Penampilan Cantik Anak Menteri Susi Pudjiastuti, Nadine Kaiser
Empat pelaku Begal Sadis diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya Imran (37) 'cuma' 4 tahun penjara maksimal.
"Empat pelaku utama yaitu Aco, Firman, Enal, dan Fataulla diancam hukuman pasal 365 ayat (2) Juntco pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara Imran selaku kepala penadah diancam hukuman pasal 480 ayat (1) KUHP paling lama 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto, yang dikutip Grid.ID dari TribunTimur.com.
Sementara keluarga korban Imran (21) berharap para pelaku dihukum setimpal dengan hukuman potong tangan supaya keadilan ditegakkan.
Baca Juga : Intip Jam Tangan Mewah dengan Harga Miliaran Rupiah Milik Syahrini Calon Istri Reino Barack!
Baca Juga : Nagita Slavina Dapet Kado Ultah Tas Branded Harga Fantastis dari Sang Adik, Caca Tengker
"Harapanku petugas hukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa potong juga tangannya itu pelaku yang potong tangan keponakanku (Imran). Pakai parangnya'mi juga biar 'na rasa bagaimana sakitnya itu tangan dipotong," kata Subaedah, tante Imran, kepada reporter TribunTimur.com pada 29 November 2018 lalu.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |