Apabila kamu tidak bisa menunjukkan fotokopi KK, kamu cukup menuliskan nomor Kartu Keluarga di secarik kertas.
Dan, jangan lupa tuliskan alamat domisili kamu saat ini.
Disebutkan bahwa pembuatan surat A5 hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.
Di sisi lain, situasi ini tergantung pada jumlah antrian.
Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial
Jika banyak yang mengantri, kemungkinan kamu bisa menunggu hingga satu jam.
Kembali mengutip dari laman resmi KPU, diungkapkan bahwa pelaporan A5 ini selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara.
Itu artinya, bagi kamu pemilih yang berada di luar daerah harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019, alias hari ini.
"Pelaporan A5 ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,kpu,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |