Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
"Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara ada di TPS tujuan, bukan di TPS asal."
"Identitas yang bersangkutan juga akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan," jelas Arif dikutip dari laman resmi KPU.
Jika kamu terlambat atau sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah atau lewat dari 30 hari yang ditentukan, maka kamu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang masik ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jamn terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.
Baca Juga : Melek Politik, Bastian Steel Sering Ajak Keluarga Diskusi Mengenai Pemilu
Syarat bagi DPK adalah dengan membawa e-KTP. (*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,kpu,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |