Penggeledahan di Kota Solo
Di hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penggeledahan pabrik pembuatan pil PCC di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2017) siang.
Pabrik produksi pil PCC itu memanfaatkan bangunan rumah berlantai dua berlokasi di Jalan Setia Budi No 66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Rumah tersebut adalah milik Bu Suyoto (63) yang dikontrakkan.
Penggeledahan itu dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dan Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo.
Selama penggeledahan berlangsung turut dijaga ketat puluhan personel Brimob Polda Jateng.
Penggeladahan tersebut berlangsung cukup lama. Sebab, di dalam bangunan rumah berlantai dua tersebut terdapat mesin produksi, alat pengering tablet dan bahan pembuatan pil PCC.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pabrik produksi pil PCC itu antara lain, mesin produksi empat buah, satu karung kemasan tablet, dua boks kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga boks kontainer bahan bentuk tepung.
Diamankan pula sembilan jurigen cairan alkohol dua tong kecil, tiga bentuk tepung, satu tong plastik kecil dan mesin pengering tablet.
Ada tujuh orang yang dibekuk dalam penggeledahan itu.
Ketua RT 001/ RW 004, Joko Rudianto mengatakan, awalnya rumah tersebut dijadikan sebagai gudang. Setelah itu rumah tesebut dikontrakkan.
"Tapi yang mengontrak rumah itu tidak izin ke aparat setempat (RT)," bebernya. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |