Karena pada dasarnya apabila terjadi penganiayaan fisik pada korban maka disaat yang sama terjadi pula penganiayaan secara kejiwaan.
"Jelas visum harus dilakukan secara komprehensif. Saya orang yang meyakini bahwa antara psikis dan fisik selalu berjalan paralel.
Apabila ada pencideraan secara fisik maka niscaya pada saat yang sama akan ada pencideraan secara psikologis," ungkap Reza.
Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!
Sehingga menurut Reza, hasil visum yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian sama sekali tidak komprehensif.
"Kalau tadi dikatakan bahwa ini baru atau hanya sebatas visum fisik, maka sudah jelas dengan dasar pemikiran yang saya punya maka ini bukanlah hasil visum yang komprehensif," lanjutnya.
Tak hanya menyebut bahwa hasil visum fisik korban tak komprehensif, Reza juga menyesalkan mengapa bukti yang dinilai tak komprehensif ini harus dibeberkan secara luas melalui media massa.
Lebih lanjut lagi, Reza juga menyinggung bahwa seharusnya pihak KPPAD bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memaparkan bukti yang lebih baik lagi.
Tidak semata-mata hanya berat sebelah kepada bukti hasil visum fisik saja.
"Bagaimana mungkin bukti itu bisa disajikan secara memadai pada persidangan kalau ternyata sekali lagi bukti yang disajikan berangkat dari visum yang belum sempurna," jelas Reza Indagri.
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis
Source | : | Kompas TV,Grid.ID |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |