Grid.ID - Setelah melewati proses penyidikan lebih lanjut, kasus #JusticeForAudrey akhirnya menemukan babak baru.
Baru kemarin publik dibuat heboh dengan klarifikasi pengakuan ketujuh terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey kepada awak media pemberitaan.
Kini kasus #JusticeForAudrey kian bergulir dan Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama pelaku pengeroyokan.
Penetapan status tersangka kepada tiga terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey berdasarkan hasil visum fisik korban dan penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Namun seolah tak ada habisnya, hasil visum fisik korban kasus #JusticeForAudrey yang selama ini disebarluaskan melalui media massa dinilai tidak komprehensif sebagai bukti.
Pasalnya, hasil visum fisik korban kasus #JusticeForAudrey tidak sebanding dengan hasil visum psikologis yang seharusnya juga dilakukan dan dipaparkan sebagai bukti pada meja persidangan.
Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Hal ini diungkapkan oleh seorang psikolog forensik, Reza Indragri dalam tayangan Kompas Petang edisi Rabu (10/4/2019) di channel YouTube Kompas TV.
Dalam kesempatan tersebut, Reza Indragri sebagai psikolog forensik berpengalaman menyayangkan fakta bahwa hanya hasil visum fisik korban pengeroyokan saja yang dijadikan bukti.
Padahal kenyataannya di lapangan, yang namanya hasil visum tindak pidana kriminal tak hanya dilakukan secara fisik, namun juga secara psikologis.
Karena pada dasarnya apabila terjadi penganiayaan fisik pada korban maka disaat yang sama terjadi pula penganiayaan secara kejiwaan.
"Jelas visum harus dilakukan secara komprehensif. Saya orang yang meyakini bahwa antara psikis dan fisik selalu berjalan paralel.
Apabila ada pencideraan secara fisik maka niscaya pada saat yang sama akan ada pencideraan secara psikologis," ungkap Reza.
Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!
Sehingga menurut Reza, hasil visum yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian sama sekali tidak komprehensif.
"Kalau tadi dikatakan bahwa ini baru atau hanya sebatas visum fisik, maka sudah jelas dengan dasar pemikiran yang saya punya maka ini bukanlah hasil visum yang komprehensif," lanjutnya.
Tak hanya menyebut bahwa hasil visum fisik korban tak komprehensif, Reza juga menyesalkan mengapa bukti yang dinilai tak komprehensif ini harus dibeberkan secara luas melalui media massa.
Lebih lanjut lagi, Reza juga menyinggung bahwa seharusnya pihak KPPAD bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memaparkan bukti yang lebih baik lagi.
Tidak semata-mata hanya berat sebelah kepada bukti hasil visum fisik saja.
"Bagaimana mungkin bukti itu bisa disajikan secara memadai pada persidangan kalau ternyata sekali lagi bukti yang disajikan berangkat dari visum yang belum sempurna," jelas Reza Indagri.
Baca Juga : Tolak Mediasi Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Korban: Tidak Ada Kata Damai!
Pernyataan ini pun diungkapkan Reza bukan tanpa alasan, melainkan karena luka trauma yang diderita korban bukanlah hal sepele yang bisa dilupakan begitu saja.
Salah penanganan, luka trauma yang disebabkan oleh aksi penganiayaan tersebut bisa menyiksa korban hingga selamanya.
"Luka secara fisik bisa saja sembuh dalam dua tiga hari sembuh, tetapi kita tidak bisa remehkan sama sekali yang namanya penganiayaan psikologis.
Anggaplah pada tubuh korban per hari ini tidak ada lagi tanda luka fisik yang tersisa.
Tapi saya cukup yakin apabila pemberitaan ini benar adanya, maka penderitaan secara psikologis itu berlangsung boleh jadi selamanya," pungkas psikologi forensik tersebut kepada pihak media.
Ya, seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, ibunda korban kasus pengeroyokan ini sempat mengaku bahwa anaknya alami trauma dan depresi.
Tak hanya depresi, ibunda korban juga menyebut bahwa anaknya mengalami paranoid hingga sulit tertidur nyenyak.
Akibatnya, pihak kuasa hukum keluarga korban pun menyampaikan adanya penolakan tindak damai dari pihak keluarga kepada pelaku.
"Saat ini hukum tetap berjalan, prosesnya akan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi pengadilan. Tidak ada kata damai." pungkas kuasa hukum keluarga korban.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas TV,Grid.ID |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |