Hasil visum juga membantah luka di dada akibat dugaan AU dibenturkan ke aspal oleh para pengeroyok.
3. Kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka
Setelah kemarin (10/4/2019) diadakan konferensi 7 siswi SMA yang diduga adalah pelaku pengeroyokan AU, akhirnya polisi menetapkan 3 tersangka utama.
Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!
Diberitakan oleh Kompas.com, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
4. Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan
Mengutip pemberitaan Grid.ID sebelumnya, ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey, Sebagai Ibu dari Anak Remaja, Mona Ratuliu Ikut Bersedih
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,Grid.ID,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |