Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
5. Semua gara-gara saling sindir, dari masalah cowok sampai almarhumah ibu yang pernah punya utang
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, motif penganiayaan ini adalah rasa dendam dan kesal tersangka kepada korban.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Menuntut KPPAD
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya, satu, yang kedua, salah satu tersangka ini yang notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang.
"Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," ungkap Kombes Pol Anwar Nasir sebagaimana dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca Juga : Tolak Mediasi Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Korban: Tidak Ada Kata Damai!
"AU dan P menyindir saya di Instagram.
"Mereka menyindir di grup WA.
"Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini.
Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
"Saya chatting P tapi tidak dibalas.
"Saya chatting AU saya bilang mau menyelesaikan masalah.
"Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas, dia menyanggupinya," ujar salah satu tersangka.
Namun AU tiba-tiba mengajak ketemu langsung di hari Jumat sekitar pukul 11.00 siang.
Sempat juga terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,Grid.ID,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |