"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga : Ramadhan 1440 H: Siap Jalani Puasa? Yuk Mulai Hafalkan Doa Buka Puasa dan Sahur Beserta Artinya!
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Baca Juga : Berhenti Jadi Penyanyi, Aurel Hermansyah Akui Tak Punya Kepercayaan Diri
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.
Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |