"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Baca Juga : Divonis Kanker Stadium Tiga, Cinta Penelope Masih Berucap Syukur
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
Baca Juga : Syahrini Pamer Kondisi Terbaru Kaki Cidera, Kaus Oblong yang Dipakai Justru Curi Perhatian
"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |