Namun ternyata ada revisi pada beberapa Peraturan Pemerintah atau (PP).
Hal ini terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.
Baca Juga: Jalani Momen Ramadan dan Lebaran Bareng Keluarga Si Doel, Maudy Koesnaedi: Spesial Banget!
Dilansir dari Makassar.tribunnews.com, bahwa revisi ini dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke 13 untuk Aparat Sipil Negara atau ASN di daerah.
Tjahjo juga menegaskan bahwa permintaan revisi aturan THR dan gaji ke 13 adalah hal yang wajar.
"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.
Oleh karena itu, pencairan THR dan gaji ke 13 menurut Tjahjo mungkin akan terlambat.
Tapi yang sebabkan keterlambatan tersebut bukanlah dari Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,makassar.tibunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |