Fakta-fakta baru ini, juga menunjukkan jika Sugeng telah berbohong alias memberikan keterangan palsu kepada kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
"Hasil penyelidikan mendalam ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian dilakukan mutilasi. Beda dengan pengakuan pelaku yang pertama," ungkap Asguri, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Asfuri, pelaku awalnya mengajak korban ke lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada Rabu (8/5/2019), sehari setelah saling bertemu.
Disana, korban diminta untuk memuaskan hawa nafsu pelaku.
Namun, korban menolak karena sedang sakit parah.
"Pelaku kecewa, mengajak berhubungan badan namun sakit. Korban sakit sehingga pelaku ini tidak bisa melampiaskan hasratnya untuk berhubungan badan dengan korban," jelasnya.
Kecewa, Sugeng lantas tega membunuh dan memutilasi korban dengan menggunakan gunting.
Akibat perbuatannya, Sugeng si pelaku mutilasi di Malang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |