"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan.
Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah.
Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.
Baca Juga: Dari Karyawan PT KAI yang Jujur Sampai Impor Kereta Api Bekas Jepang yang Terungkap
Selain menuntut pembatalan aturan tersebut, para pegawai juga meminta penyesuaian penghasilan.
Hal ini lantaran dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.
Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: Salut! Pegawai PT KAI Nemu Hape di Gerbong KRL Bekas Kiriman Dari Jepang, Malah Kaya Begini Sekarang
"Artinya, masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut," pungkasnya. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |