Tercantum dalam Dua Prasasti
Titi juga menjelaskan bahwa sejarah ikan asin tercantum dalam dua prasasti.
Melansir laman Kompas.com, Prasasti yang pertama adalah Prasasti Pangumulan A yang berangka tahun 824 saka atau 902 Masehi.
Sedangkan Prasasti yang kedua adalah Prasasti Rukam yang berangka tahun tahun 829 saka atau 907 Masehi.
Terdiri dari Beberapa Jenis Ikan
Meski disebut sebagai ikan asin, ternyata banyak jenis ikan yang bisa diasinkan dan dikonsumsi.
Dalam prasasti yang mencantumkan nama ikan asin, terdapat beberapa jenis ikan yang dijadikan ikan asin pada masa itu.
"Jenis ikan yang diasinkan atau dendeng ikan, terutama jenis-jenis ikan laut seperti ikan kembung, ikan kakap, ikan tenggiri," tulis Titi merujuk Prasasti Pangumulan A, dikutip dari laman Kompas.com.
Menjadi Hidangan dalam Upacara
Melansir laman kompas.com, Titi menyebut dalam Prasasti Rukam grih atau dendain (sebutan untuk ikan asin) digunakan sebagai hidangan yang disajikan dalam upacara penetapan sima (tanah suci).
Tak hanya masyarakat yang mengonsumsinya untuk sehari-hari, anggota kerajaan bahkan menjadikan ikan asin sebagai makanan yang wajib di keluarkan dalam sebuah upacara.
Source | : | Kompas.com,Dr Health Benefit |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |