Mengutip Tribun Sumsel, pernikahan dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (11/7/2019).
Lurah Desa Ngulak, Rusmin, membenarkan jika kabar terjadinya pernikahan dini itu.
Meski begitu, Rusmin mengungkapkan jika pihak keluarga mempelai tidak melaporkan ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial," ungkap Rusmin.
Rusmin mengatakan jika kedua sama-sama berumur 14 tahun, dengan mempelai wanita berstatus baru lulus SD dan pengantin pria baru duduk di kelas 2 SMP.
Pria yang menjabat sebagai lurah Desa Ngulak ini mengatakan jika tak pernikahan itu digelar tanpa ada paksaan dari pihak keluarga.
"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," jelas Rusmin.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |