Namun, Rusmin mengaku belum tahu alasan kedua mempelai menikah dini selain sama-sama cinta.
Rusmin menjelaskan, jika orang tua pengantin memang sempat datang ke kantor kelurahan guna meminta surat pengantar NA (numpang nikah).
Namun, saat itu tidak Rusmin sedang tidak berada di kantor.
Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu, sengaja tak memberi surat pengantar karena pengantin masih dibawa umur, dan menyuruh mereka untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat penjelasan.
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin
Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Sartika, menganggap pernikahan itu sudah melanggar UU perkawinan.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan".
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, " ungkap Dewi.
Kini, pihak DPPA bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita ini.
Lihat postingan ini di Instagram
(*)
Source | : | Instagram,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |