Padahal, keempat pengamen ini tidak tahu atas dasar apa polisi menuduh mereka sebagai tersangka.
Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau.
Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) divonis bersalah oleh hakim, dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan jika korban berhak menuntut ganti rugi.
Baca Juga: Viral, Naik Haji di Usia Senja, Pasangan Kakek Nenek Ini Ngotot Tak Mau Dipisahkan Selama Perjalanan
Razman Nasution Getol Minta Nikita Mirzani Jodohkan Vadel Badjideh dengan Lolly, Singgung soal Bakatnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |