Grid.ID - Empat orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.
Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Bukan tanpa alasan, tuntutan ini dilayangkan empat pengamen bersama LBH Jakarta karena Polda Metro Jaya dianggap sudah salah menangkap orang dalam kasus pembunuhan.
Mirisnya lagi, empat orang pengamen ini masih di bawah umur ketika ditangkap.
Mengutip Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.
Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.
Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.
"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu.
"Tahunya pas sudah di Polda, malah kami yang diteken," ungkap Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) kemarin.
Fikri mengaku, jika ia dan ketiga rekannya tidak cuma diperiksa, namun juga disiksa oleh para oknum polisi setibanya di Polda Metro Jaya.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda.
"Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Fikri, penyiksaan itu berlangsung selama seminggu.
Tidak kuat menerima siksaan lagi, Fikri dan ketiga temannya akhirnya lebih memilih untuk mengaku.
Padahal, keempat pengamen ini tidak tahu atas dasar apa polisi menuduh mereka sebagai tersangka.
Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau.
Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) divonis bersalah oleh hakim, dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan jika korban berhak menuntut ganti rugi.
Baca Juga: Viral, Naik Haji di Usia Senja, Pasangan Kakek Nenek Ini Ngotot Tak Mau Dipisahkan Selama Perjalanan
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ungkap Oky, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Oky mengatakan jika keempat korban kehilangan waktu yang sebenarnya bisa membuat kehidupan mereka lebih baik.
"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara saya dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tegasnya.
Baca Juga: Bak Gitar Spanyol, Intip Penampilan Seksi Luna Maya Pakai Korset Ketat Pamer Body Langsing
Baca Juga: Penampilan Seksi Ayu Ting Ting Pamer Perut Langsing Pakai Baju India Banjir Pujian
Jumlah kerugian yang dituntut pihak korban sebesar Rp 186.600.00 untuk per anak, yang kemudian ditotal menjadi sebesar Rp 746,4 juta.
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," tambahnya.
Rencananya, sidang guna menuntut kerugian ini akan kembali dilaksanakan pada Senin (22/7/2019) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Potret Deretan Penampilan Jadul Komedian Nunung yang Cantik dan Langsing!
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |