Pihak KBRI yang akan memulangkan Turini sempat berkoordinasi dengan sang majikan.
Namun sang majikan tak segera memenuhi kewajibannya.
Pihak KBRI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Dawadmi, untuk meminta keluarga majikan Turini, segera memulangkan Turini.
Penantian panjang Turini untuk pulang berbuah manis, pihak KBRI di Arab Saudi berhasil memulangkan Turini dan meminta seluruh haknya dari sang majikan.
Senin (22/7/2019), Turini untuk pertama kalinya pulang ke Indonesia setelah hampir 21 tahun, terpenjara di rumah majikannya di Riyadh.
Tangis keluarga yang menyambut Turini pecah, ketika melihat kepulangannya.
Upah Turini bahkan berhasil diminta oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan dari sang majikan.
Melansir laman Kompas.com, Yurnalis Chan, pengantar kerja Ahli Pertama, Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Direktorat dan Perlindungan TKI dari Kementrian Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa pihak majikan telah membayar kewajibannya.
Seluruh gaji Turini yang tak terbayarkan sejumlah 152 ribu Riyal atau setara dengan Rp 565 juta, kini telah dibayarkan sang majikan di kantor KBRI, pada 2 April 2019.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjabar.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |