Diungkapkan pula korban dicabuli sebanyak enam kali selama enam bulan dari bulan Maret 2019.
Adapun aksi Djunaidi terungkap dan ia ditangkap pada 24 Juli 2019.
Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya
Kasus pencabulan ini terungkap saat korban merasa takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban.
Setelah didesak oleh ibunya, korban yang baru berusia 10 tahun itu pun menceritakan perbuatan keji yang dialaminya.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ditambah, karena pelaku berprofesi sebagai guru, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |