“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.
Baca Juga: Tidak Penuhi Janji Kampanye, Walikota ini Diarak Pakai Gaun Wanita Keliling Kota
Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Rencananya, kedua pihak akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan.
(*)
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |