Grid.ID - Galih Ginanjar resmi menjadi tersangka atas kasus ikan asin, pada 11 Juli 2019 lalu.
Tak sendiri, Galih Ginanjar dipenjara bersama Pablo Benua dan Rey Utami.
Kasus yang menyeret suami Barbie Kumalasari ini, bermula saat Galih menjadi bintang tamu dalam vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam video tersebut Galih dengan sengaja mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan menyebut mantan istrinya berbau seperti ikan asin.
Fairuz yang tidak terima atas perlakuan Galih Ginanjar, melaporkan mantan suaminya ke pihak yang berwajib.
Tak sendiri, Rey Utami selaku pembawa acara dan Pablo Benua, juga turut dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Fairuz bahkan menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris untung menangani kasusnya.
Galih yang sempat tak merasa bersalah bahkan sesumbar akan dibela oleh 12 pengacara.
Pihak Rey Utami dan Pablo Benua pun didampingi oleh pengacara Farhat Abbas.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terancam hukuman enam tahun penjara, setelah dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demi meringankan hukumannya, Galih Ginanjar bahkan menulis sepucuk surat kepada Fairuz agar dibukakan pintu maaf.
Tak hanya Fairuz, Pablo juga menyusul menulis surat kepada Fairuz.
Pengacara Farhat Abbas yang menjenguk ketiga tersangka di dalam rutan bahkan sempat merekam Galih yang meminta maaf kepada Fairuz.
Farhat kemudian membagikan video permintaan maaf Galih di laman Instagram pribadinya, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Penangguhan Masa Tahanan Belum Ada Respon, Pablo Benua Stres Pikirkan Anak dan Istri
View this post on Instagram
"Kenapa ya kita udah teriak2 minta maaf, minta ampun, minta tolong gak ada pihak sebelah berempati bijak, malah tetap nuntut masuk bui,"
"Padahal ada anak dari kandung badan dan kasusnya bukan penyebaran video blue film. (video 2 galih kangen anaknya)," tulis Farhat Abbas dalam kolom caption.
Baca Juga: Seolah Menyesali Perbuatannya, Rey Utami Lebih Religius Selama Mendekam di Penjara
Namun ternyata tindakan Farhat yang membawa ponsel ke dalam rutan merupakan tindakan yang melanggar peraturan.
Atas tindakan Farhat, satu regu anggota kepolisian yang berjaga di Rutan Polda Metro Jaya harus menanggung akibatnya.
Melansir laman Kompas.com, satu regu anggota kepolisian mendapat teguran keras.
"Iya satu regu yang saya tegur keras. Satu regu ada 10 orang," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman, dikutip dari laman Kompas.com.
Barnabas mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memiliki peraturan ketat yang melarang pembesuk membawa ponsel.
Jika kejadian tersebut terulang kembali, Barnabas tak segan memberi hukuman yang lebih berat.
"Kalau sampai terulang lagi, satu regu saya grounded (tidak boleh berjaga di rutan)," kata Barnabas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Farhat Abbas telah mengelabuhi petugas yang tengah berjaga.
"Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya," kata Argo, dikutip dari laman Kompas.com.
Sebelumnya, Galih Ginanjar dan Pablo Benua harus rela dipindahkan ke sel tikus atas tindakan mereka yang membawa ponsel ke dalam sel.
Keduanya ketahuan membawa ponsel pada 19 Juli 2019 saat polisi melakukan razia.
Galih dan Pablo harus menginap di sel tikus selama satu minggu.
Baca Juga: Farhat Abbas Ajukan Penangguhan Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua
Melansir laman Kompas.com, sel tikus sendiri merupakan kamar tahanan yang diperuntukan bagi para pelanggar tata tertib.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |