7. Lolos dari Vonis Mati
Diketahui sebelumnya bahwa Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada 2016.
Adam pernah ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.
Namun setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.
Baca Juga: Pihak Polisi Masih Menunggu Hasil Assement Nunung dan Pencarian DPO Terkait Kasus Narkoba
Seperti tidak kapok, dia kembali menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.
Kali ini sebenarnya dia sempat divonis hukuman mati, namun kemudian Mahkamah Agung menganulirnya menjadi 20 tahun penjara saja.
(*)
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf
Source | : | kompas,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |