Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Baru-baru ini terkuak kekayaan tersangka gembong narkoba, M. Adam (47), yang kini telah mendekam di Lapas Cilegon.
Tak main-main, aset kekayaan gembong narkoba kelas kakap ini bisa mencapai Rp 12,5 triliun!
Menurut pengakuannya, semua aset yang dia dapat sekarang adalah hasil dari bisnis narkoba yang dia lakoni sejak tahun 2000 silam.
Baca Juga: Ernest Prakasa Akan Jenguk 2 Komika yang Terjerat Kasus Narkoba
Namun seperti yang dikutip dari Gridhot, semua aset kekayaannya ini sudah disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/8/2019).
Pada mulanya, Adam sempat divonis hukuman mati.
Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Adam berubah menjadi 20 tahun penjara.
Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada 5 Mei 2016 lalu.
Namun selama ini ketika menjalani masa tahanan, ternyata perilaku Adam tidak berubah.
Adam tetap mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas melalui istrinya dan beberapa orang lain.
Berikut fakta lengkapnya:
Baca Juga: Dua Komika Tertangkap Kasus Narkoba, Ernest Prakasa Angkat Bicara!
1. Awal Mula Terbongkarnya Aset Kekayaan Adam
Melansir dari Kompas, terbongkarnya kasus Adam bemula dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka D beserta barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram di Pelabuhan Merak Banten.
Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Kemudian setelah BNN melakukan pengembangan kasus, digeledahlah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi yang berisi 31.439 butir pil ekstasi.
Akhirnya, tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda pun turut dapat diamankan.
Dari penangkapan itu, polisi pun mengembangkan kasus yang akhirnya mengungkap jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA alias M Adam.
2. Rincian Kekayaan Gembong Narkoba M Adam
Dari penyelidikan aparat, aset tersangka mencapai Rp 28,3 miliar di Batam, Kepulauan Riau.
Aset ini meliputi 19 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah dan 1 unit ruko.
Lalu ada 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.
Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Depresi hingga Badannya Kurus
Aset ini pun masih belum termasuk yang ada di Jakarta serta aliran uang di 14 negara berbeda.
"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konferensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).
3. Cara M Adam Mencuci Uang Haramnya
Berdasarkan penyelidikan aparat, uang-uang Adam yang diperoleh dari bisnis narkoba dijadikan modal usaha, mulai dari showroom mobil, agen travel, dan usaha transportasi laut.
Dachi mengatakan, dalam perkembangan penyelidikan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.
Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam yang terpantau setidaknya memiliki aliran dana ke 14 negara berbeda.
Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Depresi hingga Badannya Kurus
"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya.
Belum lama ini pihaknya juga melihat ada aktivitas penarikan uang sejumlah Rp 3 miliar, namun belum diketahui untuk apa uang itu.
4. Bantah Jadi Gerbong, Adam Mengaku Hanya Kurir yang Dibayar Rp 60 Juta
Melansir dari Kompas, Adam membantah kalau dirinya adalah gembong besar narkoba.
Dirinya hanya mengaku sebagai kurir yang hanya dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.
"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Dipindahkan ke RSKO, Nunung Bersyukur Mulai Bebas dari Candu Narkoba
5. Terlibat Jaringan dengan Sistem 'Putus'
Dalam keterangannya, Adam mengaku hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar yang ada di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.
Dia juga mengaku tidak mengenal siapa bandar besar yang ada di Malaysia.
Begitu pun dengan siapa yang menerima barang haram tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.
"Jaringan ini sistem putus, jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.
6. Adam Ikhlas Harta Haramnya Disita BNN
Sementara itu menanggapi penyitaan terhadap semua asetnya, Adam mengaku sudah ikhlas.
"Sudah saya ikhlaskan, namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.
Dan ketika ditanya apakah ada aset lain yang masih dirahasiakannya, Adam pun mengaku tidak ada.
Sejauh ini, aset kekayaan Adam hanya ada di Riau, Kepri dan Jakarta.
Lebih jauh, Adam menjelaskan sistem pembayarannya ketika menjadi kurir narkoba.
Adam mengaku kalau mula-mula dirinya akan mendapatkan uang muka dan separuhnya lagi akan dibayar setelah barang haram itu sampai.
Sementara itu, untuk menjemput dan mengantarkan barang haram itu, Adam menggunakan speed boat.
Baca Juga: Modal Wig dan Topeng Silicon, Bos Gembong Narkoba Menyamar jadi Gadis Remaja
Ini bukanlah perkara yang sulit baginya mengingat dulunya dia adalah seorang nelayan.
"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.
7. Lolos dari Vonis Mati
Diketahui sebelumnya bahwa Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada 2016.
Adam pernah ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.
Namun setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.
Baca Juga: Pihak Polisi Masih Menunggu Hasil Assement Nunung dan Pencarian DPO Terkait Kasus Narkoba
Seperti tidak kapok, dia kembali menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.
Kali ini sebenarnya dia sempat divonis hukuman mati, namun kemudian Mahkamah Agung menganulirnya menjadi 20 tahun penjara saja.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kompas,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |