Meski sempat kabur, Wahono tak bisa menahan rasa bersalahnya dan memilih kembali ke keluarga.
“Setelah itu dengan diantar keluarga, saya menyerahkan diri ke kantor polisi Kaliwungu. Saya khilaf,” ucap Wahono.
Pengakuan pelaku tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Kaliwungu, AKP Akhwan Nadhirin.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Pekat, 'Spider-Man' Turun Tangan Padamkan Kebakaran Hutan di Riau
"Mertuanya menyarankan untuk berpisah, namun pelaku tidak terima."
"Pada saat tidur pelaku memukul kepala tepatnya pada bagian kening sebelah kiri korban menggunakan balok kayu," ungkap Akhwan, dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.
Atas perbuatan kejinya itu, Wahono kini terancam hukuman penjara seumur hidup. (*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |