Baca Juga: Stephen Hillenburg Meninggal Dunia, Inilah Awal Kisahnya Menjadi Pencipta Spongebob Squarepants
Melansir dari Kompas pada Minggu (15/9/2019), Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie dianggap oleh KPI mengandung muatan kekerasan.
Film SpongeBob itu juga masuk bersama 14 program siaran lain yang dianggap melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo membeberkan alasan di balik munculnya sanksi tersebut.
Pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB, Adegan dalam kartun SpongeBob SquarePants kedapatan adegan kekerasan yang dianggap tidak layak.
Seperti, melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Sementara itu, Mulyo juga mengungkapkan program yang melanggar aturan akan diberikan sanksi teguran 1, teguran 2, dan setelahnya akan diberhentikan sementara.
Baca Juga: Diprotes, Film Kartun Wreck-It Ralph 2 Terpaksa Digambar Ulang
"Sesuai UU, teguran tertulis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut."
"Jika diiulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo dikutip dari Kompas.
Selain kartun SpongeBob SquarePants, 13 program lain seperti 'Ruqyah' Trans 7, 'Rahasia Hidup' ANTV, 'Rumah Uya' Trans 7 dan banyak lainnya ikut mendapatkan peringan dari KPI.
Source | : | kompas,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |