Baca Juga: Film Kartun Disney Lilo and Stitch Akan Dibuat Versi Live Action
Melansir dari Tribun Pekanbaru pada Minggu (15/9/2019), jenis pelanggaran terkait dengan adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan seksual.
Tak hanya itu, beberapa program bahkan menayangkan identitas pelaku pelecahan seksual, adegan berbahaya, privasi dan lainnya.
Hal itu dianggap bertentangan dengan SPS karena menyuguhkan program horor, supranatural dan mistik.
Dengan adanya sanksi teguran perihal tayangan kartun SpongeBob, dapat dijadikan peringatan bagi orangtua untuk mendampingi anaknya saat menyaksikan film kartun.
(*)
Source | : | kompas,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |