Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Selang satu hari yang yang lalu, salah satu tayangan kartun berjudul SpongeBob SquarePants jadi buah bibir di Twitter.
Tepatnya pada Sabtu (14/9/2019), hastag yang berkaitan dengan tokoh kartun berbentuk persegi itu berhasil masuk trending.
Menurut beberapa netizen, tayangan kartun SpongeBob SquarePants tak seharusnya mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca Juga: Tayangan Kartun Spongebob Kena Sanksi KPI, Netizen Heboh di Twitter!
Netizen pun mencoba untuk menemukan jawaban dan klarifikasi dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap film kartun itu sudah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Adegan-adegan dalam siaran itu melanggar P3 pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak.
Baca Juga: Benarkan Panggilan dari KPI, Produser Program Hotman Paris Show Sanggupi Bakal Hadir
Serta pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Lebih lanjut, tayangan itu melanggar pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, dan Pasal 37 Ayat 4 tentang klarifikasi R.
Itulah sebabnya kartun tersebut mendapatkab sanksi dari KPI.
Baca Juga: Stephen Hillenburg Meninggal Dunia, Inilah Awal Kisahnya Menjadi Pencipta Spongebob Squarepants
Melansir dari Kompas pada Minggu (15/9/2019), Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie dianggap oleh KPI mengandung muatan kekerasan.
Film SpongeBob itu juga masuk bersama 14 program siaran lain yang dianggap melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo membeberkan alasan di balik munculnya sanksi tersebut.
Pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB, Adegan dalam kartun SpongeBob SquarePants kedapatan adegan kekerasan yang dianggap tidak layak.
Seperti, melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Sementara itu, Mulyo juga mengungkapkan program yang melanggar aturan akan diberikan sanksi teguran 1, teguran 2, dan setelahnya akan diberhentikan sementara.
Baca Juga: Diprotes, Film Kartun Wreck-It Ralph 2 Terpaksa Digambar Ulang
"Sesuai UU, teguran tertulis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut."
"Jika diiulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo dikutip dari Kompas.
Selain kartun SpongeBob SquarePants, 13 program lain seperti 'Ruqyah' Trans 7, 'Rahasia Hidup' ANTV, 'Rumah Uya' Trans 7 dan banyak lainnya ikut mendapatkan peringan dari KPI.
Baca Juga: Film Kartun Disney Lilo and Stitch Akan Dibuat Versi Live Action
Melansir dari Tribun Pekanbaru pada Minggu (15/9/2019), jenis pelanggaran terkait dengan adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan seksual.
Tak hanya itu, beberapa program bahkan menayangkan identitas pelaku pelecahan seksual, adegan berbahaya, privasi dan lainnya.
Hal itu dianggap bertentangan dengan SPS karena menyuguhkan program horor, supranatural dan mistik.
Dengan adanya sanksi teguran perihal tayangan kartun SpongeBob, dapat dijadikan peringatan bagi orangtua untuk mendampingi anaknya saat menyaksikan film kartun.
(*)
Source | : | kompas,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |