Di sisi lain, suami pelaku, Obir Mansu, justru mendoakan agar istrinya lekas sembuh dari lukanya.
"Cepat sembuh. Sampaikan begitu," kata Obir Masus.
Meski begitu, Obir Mansu tetap berharap agar istrinya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Beta punya mau dari keluarga, hukuman terus berjalan," imbuhnya.
Atas perbuatannya membunuh dua anak kembarnya sendiri, Dewi dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Subsider Pasal 338 KUHP. (*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |