"Iya, sakit hati. Karena mendadak ninggalin saya," ucap RIA.
RIA juga mengaku telah merekam video tersebut dan menyebarkannya ke media sosial dan Whatsapp.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga.
"Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook.
"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," lanjut Hari menjelaskan motif tersangka.
7. Tersangka Terancam Dipenjara 6 Tahun
Akibat perbuatannya merekam dan menyebarkan video panas guru berseragam PNS di Purwakarta itu, RIA terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," tutup Hari.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |