Grid.ID - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video panas guru berseragam PNS asal Purwakarta.
Foto dan video panas guru berseragam PNS di Purwakarta itu memperlihatkan seorang wanita berkerudung cokelat sedang berbuat tak senonoh dengan seorang pria.
Parahnya lagi, video panas guru berseragam PNS di Purawakarta itu direkam di tempat umum, yakni di supermarket.
Baca Juga: Bukan di Indonesia, BNN Ungkap Lokasi Video Viral Rendang Isi Narkoba
Baca Juga: Digombali Mantan Suami Hingga Diajak Balikan, Nafa Urbach: Wong Aku Nggak Mau CLBK Sama Kamu!
Video panas tersebut membuat heboh publik lantaran wanita yang terekam di dalamnya mengenakan seragam PNS.
Wanita tersebut pun diduga seorang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena terdapat logo provinsi di lengan baju bagian kirinya.
Namun apakah dugaan tersebut benar? Simak fakta-fakta seputar video panas guru berseragam PNS di Purwakarta berikut ini.
1. Bukan PNS Pemprov Jabar
Mengutip Kompas.com. pihak Pemprov Jawa Barat membantah keras dugaan perempuan yang berada di video panas yang viral tersebut adalah seorang PNS.
"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat.
"Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," ucap Kabid Pengembangan dan Karir BKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pasangan yang terekam di dalam video tersebut.
Dua orang pemerang video panas tersebut berinisial RIA (31) dan RJ (30).
RIA dan RJ diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta.
2. Keduanya Dipecat dari Tempat Mereka Mengajar
Baca Juga: Kisah Yuni, Ibu Muda Asal Banyumas yang Tak Menyangka Lahirkan Bayi Kembar 4: Awalnya Cuma Dua!
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Purwakarta, Darta, mengaku kecewa atas perilaku dua guru yang ada di dalam video panas tersebut.
"Setelah saya mendengar berita, jujur saya sedih dan sangat kecewa," ujar Darta, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Darta juga menurutkan jika telah ada instruksi dari Kepala Cabang Daerah (KCD) Wilayah IV kepada kedua kepala sekolah tempat RIA dan RJ mengajar.
Kedua kepala sekolah diperintah untuk segera memecat dua guru honorer tersebut.
"Keduanya telah melanggar kode etik dan tidak bisa diberikan toleransi. Keduanya telah dipecat," pungkas Darta.
3. Video Panas Direkam di Supermarket
Tak disangka, video tak senonoh antara RIA dan RJ tersebut direkam di tempat umum, yakni di parkiran salah satu supermarket di Purwakarta.
Video tersebut direkam pada siang bolong, di sela-sela jam istirahat keduanya.
"Di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata.
4. Pemeran Pria Dijadikan Tersangka
Pemeran pria, RIA, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Harry menjelaskan, RIA ditetapkan sebagai tersangka karena terlah terbukti menyebarkan video tak senonoh tersebut ke Facebook.
"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata Hari.
Untuk saat ini, hanya sang pemeran pria, RIA, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Pasalnya, RIA merekam dan menyebarkan video asusila tersebut tanpa sepengetahuan pemeran wanita, RJ.
5. Direkam Saat Keduanya Jalani Hubungan Perselingkuhan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RIA dan RJ masing-masing sudah memiliki keluarga.
Video panas tersebut direkam saat keduanya sedang menjalani hubungan gelap.
"Keduanya sudah menikah.
"Menurut penuturan pelaku, mereka menjalani hubungan gelap sudah satu tahun lamanya, serta sudah sering melakukan hubungan suami-istri," jelas Hari.
6. Pemeran Pria Mengaku Sakit Hati
RIA, warga Sukatani, Purwakarta, mengaku menyebarkan video panasnya bersama RJ lantaran sakit hati.
"Iya, sakit hati. Karena mendadak ninggalin saya," ucap RIA.
RIA juga mengaku telah merekam video tersebut dan menyebarkannya ke media sosial dan Whatsapp.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga.
"Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook.
"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," lanjut Hari menjelaskan motif tersangka.
7. Tersangka Terancam Dipenjara 6 Tahun
Akibat perbuatannya merekam dan menyebarkan video panas guru berseragam PNS di Purwakarta itu, RIA terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," tutup Hari.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |