Laporan Wartawan Grid.ID, Deshinta Nindya A.
Grid.ID - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya penuhi ajakan pengacara Hotman Paris Hutapea untuk kunjungi kopi Johny, Sabtu (10/2/2018).
Ya, kopi Johny adalah warung kopi langganan Hotman Paris.
Biasanya Hotman Paris bagikan beberapa saran hingga kritisi keadaan hukum Indonesia di kopi Johny.
(BACA: Maia Estianty Baru Sempat Bagikan Video Keseruan Tahun Baru, Kok Ada Sosok 'Plus-plus'? Siapa Hayo?)
Lalu, apa ya pembahasan dari pertemuan Hotman Paris bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?
Dilansir Grid.ID dari laman Instagram Hotman Paris mengunggah cuplikan video perbincangannya bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Di awal video, Hotman Paris perkenalkan para kerabatnya di depan awak media.
Kemudian, Hotman Paris beberkan inti pembahasan dari pertemuan mereka.
"Ada satu hal yang sekarang kami soroti adalah DPR mau merubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hati-hati, kenapa hati -hati?
Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu adalah produk paling hebat di dunia yang dibikin oleh Code Penal zaman Perancis tahun 1800.
Bahkan di copy sama Belanda, kemudian di copy oleh Indonesia (pada tahun) 1940.
Pertanyaannya, produk hukum KUH Pidana yang sangat bagus begitu, yakin lo orang DPR sanggup merubahnya?
Apa orang DPR itu ahli pidana bisa mengalahkan ahli-ahli hukum pidana zaman Perancis?
Kalau menambah pasal-pasal yang belum diatur, kita setuju, misalnya tentang IT.
Tapi merubah KUH Pidana dengan memperluas apalagi di politisir," ujar Hotman Paris pada cuplikan video bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Hotman Paris merasa rakyat akan rugi jika produk hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dirubah.
(BACA: Keren, Ini Dia Supermarket Canggih Tanpa Kasir dan Nggak Perlu Antri)
Dari postingan akun Instagram Hotman Paris, tampak beragam reaksi dan komentar netizen menanggapi perbincangan bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di kopi Johny.
"Imbasnya setahu saya kalau diubah bisa ke perombakan matkul yang berhubungan dengan hukum pidana (Fakultas Hukum), butuh penyuluhan lagi tentang KUH Pidana yang baru kepada praktisi-praktisi dan akademisi hukum, ketidakadilan terhadap terpidana yang lama dan yang nanti terpidana setelah pemberlakuan KUH Pidana, rawan dipolitisir. Akan tetapi bila dipertimbangkan dan dipersiapkan matang-matang serta dijauhkan dari segala macam politisir hukum bisa jadi justru akan membawa perubahan yang baik dan hukum bisa jadi lebih adil tergantung dari bagaimana perombakannya," tulis akun @naturo_tero.
"Ga usah diubah, males belajar lagi," timpal akun @nusa_gilang.
(BACA: Zumi Zola Terjerat Kasus Korupsi, Begini Curhatan Sherrin Tharia)
"Kalau dirubah KUHP yang ada berubah lagi isi materi hukum pidananya, haddeww (buat yang ambil fk hk)," ujar akun @ardhyasrg.
"Thats right bang, gak yakin tuh DPR bisa," timpal akun @audyadhea.
"Setuju bang @hotmanparisofficial karena dengan kualitas anggota DPR kita saat ini pesimis, tulis akun @mf_115.
"DPR mewakili rakyat atau mewakili kepentingan politik?" timpal akun @greenstonia.
(*)
Penulis | : | Deshinta Nindya A |
Editor | : | Deshinta Nindya A |