Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya
Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Di mana para korbannya adalah anak laki-laki," ucap AKP Bimantoro Kurniawan di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
RD terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah 5 tahun karena seorang pengajar. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunjabar.id |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |