Grid.ID - Kasus pencabulan kepada wanita kembali terjadi.
Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang pria berisitri terhadap keponakannya sendiri.
Diberitakan Kompas.com adala EA (35) pria yang dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri.
EA merupakan warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Ia ditangkap atas laporan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, menyebutkan EA mengakui perbutannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli ponakannya dua kali,” kata Adhitya seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pengakuan tersangka ini sedikit berbeda dengan keterangan korban.
Korban mengaku bahwa tindakan asusila yang dialaminya lebih dua kali.
Korban mengakui telah mengalami tindakan amoral itu sebanyak enam kali sejak awal September 2019, dan terjadi di rumah pelaku.
“Kejadian itu saat korban menginap di rumah pelaku. Mereka ini bukan hanya saudara, tapi juga bertetangga,” ungkap Adhitya.
EA melancarkan aksinya saat istri dan anak-anaknya tertidur. Di sisi lain korban tak bisa melawan lantaran diancam akan disiksa oleh pelaku.
“Setelah diceritakan ke keluarga korban, langsung keluarga korban buat laporan ke polisi. Kami selidiki dan tangkap pelakunya. Sekarang dia ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Adhitya.
Seperti siklus yang tak terputus, kasus pencabulan pun pernah terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Karawang.
Seorang pengajar di sebuah pesantren mencabuli tiga orang siswa di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.
Mengutip laman TribunJabar.id pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak korban ke kamar mandi.
Di sana pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga siswa pesantren itu.
Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya
Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Di mana para korbannya adalah anak laki-laki," ucap AKP Bimantoro Kurniawan di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
RD terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah 5 tahun karena seorang pengajar. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunjabar.id |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |